
Di tahun 2025 (sampai dengan awal Oktober tulisan ini ada), cukup banyak episode-episode para jurnalis yang harus menghadapi masalah bukan dari segi teknis peliputan, tetapi dari segi non-teknis. Ada dua kasus yang menjadi contoh dari problematika ini :
a. Jurnalis Rama Indra dan Wildan Pratama, mengalami kekerasan dan intimidasi saat peliputan terkait demonstrasi penolakan UU TNI pada Maret 2025 (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250325001628-12-1212595/2-jurnalis-alami-kekerasan-intimidasi-aparat-saat-aksi-tolak-uu-tni).
b. Jurnalis istana, Diana Valencia, sempat mengalami insiden pencabutan ID Card sebagai jurnalis istana saat melakukan doorstop kepada Presiden terkait program MBG pada September 2025 (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250928163924-20-1278604/istana-cabut-kartu-identitas-liputan-wartawan-cnn-indonesia).
*Saat ini ID Card jurnalis sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Hal ini menandakan bahwa meskipun kebebasan pers sudah diatur dalam UU Pers No. 40/1999, tapi intervensi dan tindakan represif ke jurnalis tampak nyata. Riset yang dilakukan organisasi Reporters Without Borders (RWB) terkait Indeks Kebebasan Pers juga menunjukkan posisi Indonesia (per 04 Oktober 2025) ada pada posisi 127 dari 180 negara (https://rsf.org/en/index, https://rsf.org/en/classement/2025/asia-pacific).
Semoga ke depannya ada tindakan yang lebih menghargai hak jurnalistik dalam mendapatkan informasi selama jurnalis tetap mengacu pada ‘Kode Etik Jurnalistik’.
Leave a comment